header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

PERKAWINAN USIA DINIDALAM BINGKAIMASYARAKAT KOTA DAN DESA
(Aturan,Dinamika KependudukandanPendidikan)

Oleh:
Assyafiq Anugrah Putra



1. Perkembangan Aturan dan Keberlangsungan Perkawinan Usia Dini
Perkawinan usia dini merupakan suatu bentuk frasa yang menggambarkan suatu perbuatan atau tindakan maupun sikap terhadap peristiwa “kawin” yang dilangsungkan kepada setiap orang yang masih tergolong sebagai “anak” berdasarkan aturan hukum yang berlaku mengenai perkawinan.Secara yuridis berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 1 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan “Perkawinan ialah ikatan lahir bathinantara seorang pria dengan seorang wanita sebagaisuamiisteri dengan tujuan membentukkeluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang MahaEsa”Pada kajian yang lebih sederhana, secara bahasa perkawinanberasal dari kata “kawin” yaitumembentuk keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau beristri; menikah.


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);