header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

MENILIK BATAS PEMANGGILAN TERGUGAT DALAM ACARA VERSTEK

Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.1

Perkara yang diputus secara verstek atau diputus tanpa kehadiran para pihak2 merupakan salah satu jenis perkara yang jamak ditemukan dalam praktik peradilan. Secara sederhana, putusan verstek dapat dimaknai sebagai putusan yang dijatuhkan dalam suatu persidangan yang mana persidangan tersebut tidak dihadiri oleh para pihak atau tidak dihadiri oleh salah satu pihak. Soepomo3 dan Yahya Harahap4 mengkategorikan dijatuhkannya putusan tanpa kehadiran baik Penggugat maupun Tergugat sebagai putusan verstek. Pasal 77 dan Pasal 78 Reglement op de Burgerlijk Rechtsvoordering (BRv) memang menggunakan istilah verstek dalam kedua kondisi tersebut.

1 Hakim Pada Pengadilan Agama Lewoleba

2 Saat ini istilah tanpa kehadiran Tergugat digunakan sebagai penyebutan atas putusan verstek. Padahal sesuai Pasal 8 ayat (1) UU 20 Tahun 1947 digunakan istilah “di luar hadir Tergugat” untuk menyebut putusan verstek. Istilah “luar hadir” juga digunakan oleh Soepomo untuk menyebut acara verstek. Namun saat ini dalam praktik istilah yang jamak digunakan untuk menunjuk suatu putusan sebagai putusan verstek adalah putusan tanpa kehadiran. Sementara istilah di luar hadir digunakan untuk menyatakan bahwa pihak tersebut mengikuti sebagian proses sidang namun tidak hadir saat pembacaan putusan. Lihat Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta: Paradnya Paramita, 2000) Hlm. 33

3 Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, (Jakarta: Paradnya Paramita, 2000) Hlm. 33

4 M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014) Hlm. 381-382


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);