header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

MENDUDUKAN TERMA ANAK DAN DEWASA DALAM HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.
(Hakim Pada Pengadilan Agama Lewoleba)

Istilah anak dan dewasa merupakan dua terma yang banyak ditemukan dalam berbagai bidang hukum, tidak terkecuali dalam bidang hukum perdata. Banyak pihak telah berupaya memberikan penjelasan tentang makna anak dan dewasa. Namun penjelasan-penjelasan tersebut seakan tidak cukup mampu untuk menjawab persoalan dalam praktik. Hal ini tidak mengherankan mengingat penetapan atas definisi anak dan dewasa sangat berdampak terhadap penerapan hukum di lapangan khususnya pada lingkungan hukum perdata.

Status kedewasaan atau status seseorang sebagai anak akan mempengaruhi timbulnya hubungan-hubungan hukum seperti status penguasaan orang tua dan wali, dan persoalan kebolehan untuk melakukan perkawinan. Oleh karenanya penting kiranya memahami kosepsi dewasa dan anak dalam hukum perdata, khususnya dalam kaitannya dengan hukum keluarga. Melalui tulisan ini Penulis berharap untuk turut serta memperkaya pembahasan dalam topik ini dengan menjawab satu rumusan masalah yaitu “Bagaimana mendefinisikan anak dan dewasa dalam hukum perdata di Indonesia?”


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);