header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Ahli Waris Pengganti, Pengganti Ahli Waris, dan Hakim Peradilan Agama

Oleh:  Drs.H. Asmu’i,  M.H

(HakimTinggi PTA Jayapura)

Salah satu yang menjadi ijtihad ulama Indonesia di bidang hukum waris (ilmu faraidh) adalah adanya “ahli waris pengganti”. Secara tersurat ketentuan ini dapat kita lihat pada Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991. Pasal tersebut terdiri dari 2 ayat. Ayat (1)  berbunyi: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebut dalam Pasal 173. Sedangkan ayat (2) berbunyi: Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);