header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Hakikat Pahlwan Dalam Islam

Oleh : Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.i.
(Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB)

Kata pahlawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai sebagai orang yang berjuang dengan gagah berani dalam membela kebenaran. Secara etimologis ada juga yang memaknai pahlawan berasal dari akar kata “pahala”, dan berakhiran “wan”, sehingga dirangkai menjadi “pahalawan” yang memiliki arti mereka pantas memperoleh pahala karena jasa-jasanya bagi perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan di muka bumi.

Jika kita merujuk kata pahlawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka menjadi pahlawan adalah hal yang memungkinkan bagi seseorang, bahkan siapa pun yang berjuang dalam membela kebenaran bisa menempati posisi sebagai seorang pahlawan.

Dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan, seseorang dijuluki pahlawan karena jasa-jasanya dalam memperjuangkan negara dan bangsa ini untuk memperoleh kemerdekaannya dari sang penjajah. Seorang pahlawan berjuang karena mencintai negeri dan tanah tumpah darahnya (Hubb al-wathan min al-iman).


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);