header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

SAH AKAD NIKAH IJAB TANPA KABUL

Oleh: H. A. Zahri, S.H,M.HI
(Waka PA. Banyuwangi)

Sudah mafhum bahwa rukun nikah ada empat: dua mempelai (laki-laki dan perempuan), wali, dua orang saksi dan ijab kabul. Akad nikah itu suatu rangkaian/prosesi ijab dan kabul. Ijab adalah sebuah pernyaataan wali menikahkan perempuan yang dibawah perwaliannnya dengan mempelai laki-laki. Kabul adalah ungkapan penerimaan dari mempelai laki-laki atas ijab dari wali.

Setidaknya ada empat subjek hukum yang seharusnya terlibat pada prosesi ijab kabul, yakni: mempelai laki-laki, wali dan dua dua orang saksi. Keempat subjek hukum itu ada yang dapat dirangkap oleh satu orang, yakni wali dan mempelai laki-laki. Mempelai laki-laki dimungkinkan merangkap sebagai wali nikah karena dia sebagai wali nasab dari perempuan yang akan dinikahi yang paling dekat diantara para wali nasab yang ada.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);