header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Diskursus Ahli Kitab dan Pernikahan Beda Agama

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Pernikahan beda agama, dalam konteks wacana hukum Islam biasanya bermula dari cara pandang para ulama tehadap eksistensi ahli kitab. Karena dalam Islam memang tidak dimungkinkan pernikahan beda agama antara orang Islam dengan selain ahli kitab.

Istilah ahli kitab disebutkan secara langsung di dalam Al Qur’an sebanyak 31 kali yang tersebar di 9 surat yang berbeda. Kesembilan surat tersebut adalah: Al Baqarah, Ali Imran, Al Nisak, Al Maidah, Al Ankabut, Al Ahzab, Al Hadid, Al Hasyru, dan Al Bayyinah. Semua surat tersebut masuk dalam kategori Surat Madaniyah, kecuali Surat Makkiyah. Penyebutan Ahli Kitab ini tentu berkaitan dengan eksistensi akidah mereka dan eksistensi mereka yang menjadi lingkungan pergaulan kaum muslimin. Akan tetapi, apapun pembicaraan tentang ahli kitab, istilah itu biasanya tetap ditujukan kepada 2 agama besar waktu itu yaitu: Yahudi dan Nasrani.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);