header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Litis Finiri Oportet
( Upaya Bijak Menyikapi Sebuah Asas Hukum )

 Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Judul di atas adalah sebuah adagium yang menjadi salah satu asas hukum yang berarti “setiap perkara harus ada akhirnya”. Asas ini beberapa tahu  lalu menjadi salah satu perdebatan publik segera setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013. Putusan itu sendiri merupakan kesudahan terhadap uji materi ketentuan tentang peninjauan kembali yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam permohonannya yang petitumnya terdiri 5 poin tersebut, salah satu di antaranya ialah agar MK menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berbunyi “Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);