header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Mengapa Dwangsom (Sering) Tidak Dianggap Penting?
(Sebuah Perspektif Lain Tentang Lembaga Dawangsom)

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Selama menjadi hakim di tingkat pertama, sering penulis jumpai para pengacara (lawyer) ketika beracara di pengadian agama, mencantumkan dalam petitum gugatannya permintaan dwangsom.Terutama, pada gugatan yang berkaitan dengan kebendaan, seperti harta bersama (perkawinan) dan kewarisan. Namun, tampaknya (kalaupun tidak sama sekali) hampir jarang yang dikabulkan oleh hakim. Dalam perkembangan dwangsom ini kemudian juga diterapkan pada gugatan hadhanah (penguasaan anak). Mungkin hal ini disebabkan, masalah inimemang pernah direkomendasikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung RI di Manado tanggal 31 Oktober 2012.Berdasarkan hasil rakernas tersebut dalam perkara pemeliharaan anak (hadhanah) hakim dapat menghukum tergugat untuk membayar dwangsom. Hal ini dimaksudkan antara lain untuk mengantisipasi berbagai kesulitan pelaksanaan eksekusi anak yang selama ini kerap terjadi.


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);