header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim

Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.

Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/21 tanggal 29 Oktober 2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri ternyata pernah menimbulkan ‘polemik’. Surat yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama se-Indonesia pada pokoknya memuat 5 ketentuan sebagai berikut:

  1. Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yangbersangkutantelah resmi bercerai yangdibuktikan dengan akta cerai dari pengadilanagama yang telah dinyatakaninkrah;
  2. Ketentuanmasa idahistri akibatperceraianmerupakankesempatan bagi kedua pihak suami dan istri nutuk dapat berpikir ulang untuk membangunkembali rumah tangga yang terpisah karenaperceraian;
  3. Laki-lakibekassuamidapatmelakukanpernikahandenganperempuanlain apabilatelahselesai masa idah bekas istrinya;
  4. Apabilalaki-lakibekassuamimenikahiperempuanlaindalam masa idah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka haltersebutdapatberpotensi terjadinya poligamiterselubung;

Dalamhalbekassuamitelahmenikahiperempuanlaindalammasa idah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapatizin poligami dari pengadilan.


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);