header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Ada Kawin Belum Tercatat Dibalik Peristiwa Penting (Studi Yuridis)

oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H. (Pengadilan Agama Teluk Kuantan)

  1. Hukum Perkawinan

Seorang pria atau wanita, pada saat belum menikah mempunyai hak dan kewajiban yang utuh serta melekat pada diri masing-masing. Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kehidupan, seperti harta miliknya dan sebagainya. Ketika mereka mengikatkan dalam suatu perkawinan, maka mulai saat itulah hak kewajiban mereka menjadi satu. Pengertian menjadi satu tersebut bukan berarti hak dan kewajiban masing-masing pihak akan meleburkan diri, melainkan hak dan kewajiban mereka tetap utuh walaupun mereka telah bersatu dalam perkawinan. 

Selengkapnya silahka klik disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);