header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Sinergitas Hakim Dan Panitera Pengganti Dalam Eksaminasi Berkas Perkara
(Versi E-Binwas Ditjen Badilag Mahkamah Agung)

Oleh: Drs. H. Suharto, M.H.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

          Salah satu aplikasi yang sedang dikembangkan baru-baru ini oleh Ditjen Badilag adalah aplikasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan secara elektronik yaitu berupa aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-BINWAS). Aplikasi ini dibuat sebagai alat kerja pembinaan dan pengawasan baik yang dilakukan oleh pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama, dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan.

          Diberlakukannya aplikasi e-Binwas ini dilatarbelakangi oleh adanya Kualitas Sumber Daya Manusia bidang pembinaan dan pengawasan yang terbatas dan perlu ditingkatkan serta jumlahnya yang tidak seimbang dengan beban kerja, anggaran, pembinaan, dan pengawasan yang tidak mencukupi dibandingkan dengan jumlah satuan kerja, pembinaan dan pengawasan yang masih bersifat parsial dan belum terintegrasi, dan terstandarisasi menjadi beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan di lingkungan peradilan agama saat ini.


Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);