header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Hukum Sebagai Rekayasa Sosial dan Eksistensi SEMA

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim PTA Jayapura)

Dalam hukum modern, khususnya oleh para penganut Ilmu Hukum Sosiologis, diyakini bahwa hukum dapat digunakan sebagai rekayasa sosial. Yang mula-mula memperkenalkan konsep ini ialah seorang bernama Roscoe Pound. Ahli hukum dari Amereka Serikat ini juga seorang ahli botani dan pendidik. Tokoh yang lahir pada 27 Oktober 1870 di Lincoln, Nebraska ini merupakan salah satu pemikir hukum yang pemikiran dan karyanya selalu diperbincangkan. Ia adalah sosok yang terkemuka di aliran “sociological jurisprudence” dan “pragmatic legal realism”. Sosoknya sangat dikenal dalam perkembangan ilmu hukum karena kontribusinya terhadap ilmu tersebut.Tokoh yang meninggal pada tanggal1Juli 1964 di Cambridge, Massachusetts--dan mewariskan sekitar 1000 karya tulis di bidang hukum--ini teorinya sering dikutip dalam literatur hukum Indonesia, yaitu “law as tool of social engineering” (hukum sebagai alat rekayasa sosial).


Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);