header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Dispensasi Kawin, Dua Mata Pisau Pencegahan Perkawinan Anak

Oleh : Martina Purna Nisa
(Hakim di Pengadilan Agama Banjar Baru)

Belakangan aktivis perempuan mengkritisi meningkatnya angka pernikahan dini di Indonesia yang bahkan menduduki peringkat dua di ASEAN. Menurut data Badan Pusat Statistik, perkawinan anak berusia 17 tahun ke bawah paling tinggi ditemukan di Kalimantan Selatan, yakni sebesar 27,82 persen. Tak ayal, pembahasan persoalan ini gencar diketengahkan di berbagai segmen, tidak terkecuali dari sisi hukum dan konstitusional. Dari jalur legislatif, spirit pernikahan anak di bawah umur tergambar dengan dinaikkannya batas usia menikah dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan dari 16 tahun untuk anak perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia menikah bagi anak laki-laki. Mahkamah Agung pun dengan responsif mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 tahun 2019 sebagai pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi nikah.

Selengkapnya klik DISINI

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);