header pengadilan agama tutuyan


Hakim Sebagai Jantung Di Pengadilan

Oleh:

Muhammad Ismail, S.H.I, Musthofa, S.H.I., M.H

dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H.[1]

 

A. PENDAHULUAN

Ada satu organ dalam tubuh manusia yang sangat vital. Memiliki fungsi memompa darah dalam tubuh. Organ tersebut adalah jantung. Merupakan organ penting yang dimiliki oleh manusia. Tiap detik, detak jantung berdebar dalam tubuh. Menandakan adanya kehidupan. Jangan sekali-kali menganggap remeh keberadaannya dalam tubuh. Jika jantung dan pembuluhnya bermasalah, dapat menyebabkan berbagai penyakit jantung. Menimbulkan banyak gejala. Lebih parahnya lagi, jika organ jantung mengalami disfungsi, siap-siap menghadapi kematian. Begitu sangat pentingnya jantung, sehingga jantung memiliki anatomi yang kompleks. Membentuk mekanisme kerja organ ini dalam tubuh mahluk hidup. Di dunia peradilan pun memiliki organ yang sangat penting. Seperti halnya jantung di tubuh manusia. Memiliki peran yang sangat vital. Tidak dapat digantikan oleh organ yang lain. Keberadaannya menentukan keberadaan yang lain. Organ tersebut adalah hakim.

Keberadaan hakim di pengadilan tidak bisa dilepaskan dari sejarah yang melatarbelakanginya. Kekuasaan yang terpusat dalam tubuh eksekutif, harus dipangkas dan dibagi. Kehadiran hakim sebagai konskuensi logis adanya share power (pembagian kekuasaan) dalam suatu negara. Sebagaimana teori trias politica[2] yang dicetuskan oleh ahli filsafat politik, Montesquieu.[3] Dalam teorinya, dia membagi tiga kekuasaan, salah satunya kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

[1] Para hakim Pengadilan Agama Bajawa/ Hakim angkatan VIII/PPC III.

[2] Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga), 1. eksekutif (pelaksana undang-undang), 2. legislatif (pembuat undang-undang), dan 3. yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).

[3] Montesquieu adalah pemikir politik Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Lihat di https://id.wikipedia.org/wiki/Montesquieu/.

Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);