header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

PERCERAIAN DAN KEPILUAN HATI HAKIM

Oleh : H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim PA Semarang Kelas IA)

 

Undang-Undang Perkawinan ( UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019) mengenal beberapa asas. Salah satu asas yang terkandung dalam UU tersebut adalah “asas mepersulit terjadinya perceraian”. Dengan kata lain, UU Perkawinan memang mengamanatkan kepada penegak hukum yang mempunyai kewenangan, agar berusaha secara sungguh-sungguh, mencegah terjadinya perceraian. Oleh karena, bagi orang Islam institusi penegak hukum yang diberi kewenangan adalah pengadilan agama, maka pengadilan ini pulalah yang berkewajiban mengambil peran ‘membolehkan’ atau ‘melarang’ seseorang bercerai.

Secara tersirat upaya meminimalisasi perceraian sebenarnya juga telah ditunjang oleh sejumlah aturan lain, seperti Peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Perma yang menjadi penyempurna sejumlah perma sebelumnya ini dengan tegas mewajibkan sejumlah perkara, terlebih dahulu harus menempuh mediasi. Sejumlah jenis perkara itu, termasuk di dalamnya perkara perceraian. Mediasi yang diatur oleh perma tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengintegrasikan kewajiban upaya damai yang termuat dalam Pasal 130 HIR yang selama ini dianggap terlalu sumir dan beberapa tahun lalu menjadi pemicu kronis menggunungnya tunggakan perkara di Mahkamah Agung. Pada saat yang sama dalam kesempatan bimbingan teknis, para petinggi Mahkamah Agung juga sering merespon tingginya angka perceraian tersebut. Dari evaluasi berkas yang ada, diperoleh kesan bahwa para hakim sangat gampang mengabulkan gugatan percaraian. Sehingga, suka atau tidak suka karena tupoksi tersebut, Pengadilan Agama harus mendapat label sebagai “kantor perceraian” atau “pabrik janda”. Bahkan, yang lebih mengenaskan label tersebut harus pula berimbas kepada institusi hakim. Hakim Agama mendapat predikat “hakim (tukang) cerai”. Stigma tersebut tentu tidak sepenuhnya salah. Realitas memang menunjukkan, bahwa hampir 80 persen dari jumlah perkara yang ada, memang didominasi perkara perceraian ( cerai gugat dan cerai talak ).


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);