header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Ketua MA: Dibutuhkan Hakim Berintegritas Dalam Memberantas Korupsi

 

diklat 3

Bogor-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan Pidato Kunci pada Kelas Inspirasi Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi angkatan XXIII pada Kamis pagi, 2 Desember 2021. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor. Pidato Kunci tersebut bertema Perkembangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Hakim Agung asal Baturaja ini menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari tahap pencegahan, yaitu dengan memberikan pendidikan antikorupsi dari sejak dini melalui pendekatan spiritual keagamaan.

Sedangkan pada tahap penegakan hukum, selain menggunakan pendekatan penal, juga harus menekankan pada upaya pemulihan kerugian negara, sehingga para penegak hukum dapat lebih optimal dalam mengejar harta kekayaan si pelaku yang diperoleh dari tindak pidana korupsi untuk mengganti kerugian yang dialami negara, tidak hanya dengan menggunakan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi namun juga dengan menggunakan UU Pencucian Uang.

Selain itu, tutur Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 67 UU Pencucian Uang. Perma tersebut menjadi solusi bagi penentuan status harta kekayaan yang telah disita oleh penyidik dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, namun tersangkanya melarikan diri atau tidak ditemukan.

diklat 4

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa selengkap apapun dan sebagus apapun regulasi yang telah diterbitkan jika dijalankan oleh hakim yang tidak berintegritas, maka semuanya akan sia-sia. Karena semakin banyak regulasi dikeluarkan dan semakin tinggi ilmu yang dimiliki justru akan semakin banyak celah untuk melakukan tindakan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

Oleh karena itu, regulasi tetap diperlukan, kemampuan keilmuan dan kapabilitas juga dibutuhkan. Namun, integritas jauh lebih penting untuk dimiliki seorang hakim, karena hakim yang berintegritas tinggi dan dekat dengan Tuhannya melalui ibadah-ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya akan selalu dituntun oleh hati nuraninya dalam menjatuhkan setiap putusan.

“Insya Allah, putusan yang dijatuhkan atas hati nurani yang bersih akan senantiasa mengandung nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” kata Prof. Syarifuddin.

Hadir sebagai pembicara pada kegiatan yang diikuti oleh 107 peserta baik secara luring maupun daring yaitu, Hakim Agung Suharto, S.H., M.H., Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Komisioner Komisi Yudisial RI, Dr. hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pamolangi, S.H., M.H.

Turut hadir pada acara yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Kepala Badan Diklat Mahkamah Agung dan yang lainnya. (Humas MA/azh/RS)

 

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

pengaduan  Simari  komdanas  sipp  dirput

sikep  abs badilag  lpse  jdih  perpustakaan

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);