header pengadilan agama tutuyan


Gencar Melaksanakan Bimbingan Teknis Bagi Tenaga Teknis Peradilan, Ditjen Badilag Hadirkan YM. Dr. H. Abdul Manaf Sebagai Narasumber

 

image002

Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022, Bertempat di Badilag Command Center, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag. pada kesempatan kali ini mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang sedang bertugas ke Australia, membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama skala nasional secara daring dan mengusung tema “Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama” dengan menghadirkan YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., (Hakim Agung, Kamar Agama MA RI) sebagai narasumber dan di moderatori oleh Dr. Sultan, S.Ag.,S.H.,M.H. (Kasubdit Mutasi Hakim).

Dalam sambutan dan pembinaannya Dirbinganis mengucapkan terimakasih yang tiada hingga khususnya kepada narasumber YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. yang berkenan hadir dan memberikan materi serta seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama beserta jajarannya yang turut menghadiri dan ikut serta dalam kegiatan Bimtek kali ini. Dirbinganis juga menyampaikan “bahwa kegiatan Bimtek bagi tenaga teknis peradilan agama merupakan upaya secara berkelanjutan dari Ditjen Badilag untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas, profesionalitas aparatur peradilan agama dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.” Lebih rinci beliau menambahkan bahwa tugas utama lembaga peradilan dalam menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara tentu saja harus terus ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan. Hakim sebagai personifikasi atau sebagai tokoh utama pelaksana kekuasaan kehakiman tentu harus menerapkan azas-azas hukum acara dengan baik dan benar sehingga wujud keadilan, dan kemanfaatan itu bisa dilaksanakan.

image006

 

Dirbinganis pada kesempatan tersebut juga menyampaikan permasalahan hukum terkait sengketa wakaf di peradilan agama yang semakin lama semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah perkara wakaf itu sendiri di peradilan agama. Berdasarkan data SIPP pada Ditjen Badilag terdapat tren yang meningkat dari tahun ke tahun, dimana pada tahun 2020 terdapat 25 perkara sengketa wakaf, tahun 2021 meningkat menjadi 41 perkara, dan hingga Oktober 2022 ini sudah tercatat 53 perkara sengketa wakaf diseluruh Indonesia dan 28 perkara diantaranya telah selesai dicabut termasuk dicabut dan diputus. Data tersebut menunjukkan kedepan potensi sengketa wakaf semakin besar sehingga diperlukan kesiapan dan penanganan yang tepat oleh Hakim agar perkara wakaf tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan prinsip dan tujuan hukum. Dalam konteks penyelesaian perkara wakaf yang dihimpun dari Kamar Agama Mahkamah Agung, ditemukan beberapa permasalahan yang mendasari perkara wakaf tersebut diantaranya: Pertama permasalahan penerapan hukum materiil antara lain dikarenakan ketidakcakapan nadzir dalam pengelolaan harta wakaf dan pengelolaan administrasi wakaf. Cukup banyak harta wakaf yang tidak segera dialih fungsikan kepemilikannya dalam bentuk dokumen atas nama harta wakaf. Kedua status tanah wakaf berubah menjadi Barang Milik Negara (BMN), hal ini terjadi pada lembaga pendidikan yang awalnya berstatus milik swasta atau yayasan kemudian berubah menjadi milik Negara menjadi Sekolah Negeri. Ketiga status tanah wakaf yang diwakafkan masih tercampur dengan harta bersama dan harta waris yang belum dibagi kepada pihak-pihak yang berhak. Keempat tanah wakaf dikuasai oleh pihak ketiga khususnya penguasaan secara melawan hukum. Kelima terdapat wakaf yang tidak sebenarnya baik karena wakif sengaja ingin menyembunyikan hartanya kemudian wakif ingin mengaburkan status harta wakaf yang pernah diwakafkannya untuk kepentingan tertentu dan sebagainya.

image008

 

Berdasarkan data SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) Kementerian Agama, akhir tahun 2021 terdapat potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 Hektar di seluruh Indonesia. Kemudian menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai mencapai Rp.180 triliun per tahun akan tetapi menurut temuan BWI besarnya potensi wakaf tersebut belum dioptimalkan dengan baik sesuai dengan esensi dan tujuan perwakafan.

Dirbinganis juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa tantangan yang menyebabkan kondisi tidak optimalnya pemanfaatan tanah wakaf antara lain: tata regulasi wakaf yang masih belum optimal, rendahnya literasi wakaf, kapasitas nadzir yang masih rendah, serta belum maksimalnya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan benda wakaf, dan ini merupakan tantangan sendiri bagi dunia peradilan agama untuk memberikan menghadirkan Negara melalui pengadilan dalam memberikan perlindungan terhadap asset-aset wakaf. Beliau juga menambahkan bahwa saat ini telah dikembangkan sejumlah inovasi produk wakaf tunai maupun non tunai terdapat transformasi wakaf digital, terdapat pengembangan wakaf manfaat asuransi wakaf korporasi , wakaf professional dan pemanfaatan teknologi block chain dalam perwakafan. “Perkembangan ini perlu diantisipasi dengan peningkatan wawasan keilmuan dan juga dapat mengantisipasi timbulnya sengketa akibat perkembangan wakaf di Indonesia.” ujar Dirbinganis.

Sementara pada sesi penyampaian materi oleh YM. Dr. H. Abdul Manaf, beliau mengingatkan bahwa Sekitar 2 tahun lalu pernah menginformasikan tentang adanya suatu perkara wakaf disuatu tempat, gugatannya sudah kita bicarakan jawaban replik dan duplik juga sudah pernah dibicarakan. Dalam perkara tersebut ada bukti-bukti yang diajukan para pihak baik bukti tertulis maupun bukti yang berupa saksi, beliau menyampaikan sebelum membicarakan soal pembuktian dari perkara dimaksud , beliau ingin mengajak semua peserta Bimtek mengingat kembali tentang jenis-jenis alat bukti surat yang diatur dalam ketentuan hukum acara. Beliau juga menanyakan “Apa masih ada diantara peserta yang ingat bentuk surat sebagai alat bukti?”

Pertanyaan dari YM. Dr. H. Abdul Manaf ditanggapi beragam oleh para peserta Bimtek diantaranya dari PA Bangko yang menyatakan bahwa yang dimaksud alat bukti surat adalah akta otentik, akta dibawah tangan dan akta sepihak. Sementara pada saat sesi bertanya dari PA Padang menanyakan ada kasus dimana wakif sudah meninggal dunia ketika wakif sudah mewakafkan tetapi ahli waris ingin membatalkan wakaf padahal dalam prinsipnya bahwa wakaf tidak boleh dibatalkan. PA Cilacap juga turut menanyakan tentang pelaksanaan wakaf yang terjadi sebelum tahun 1977 yang tidak pernah dibuatkan akta pengganti ikrar wakaf dapatkah diajukan ke Pengadilan Agama dengan mengajukan itsbat ikrar wakaf, sedangkan PA Tanggamus menanyakan tentang apakah bukti surat peninggalan kerajaan itu bisa dikatakan bukti otentik, apakah perlu pembuktian ahli atau cukup keterangan pewaris kerajaan yang masih hidup dan masih banyak pertanyaan dari Pengadilan baik tingkat banding maupun tingkat pertama lainnya yang membuat diskusi materi menjadi semakin menarik untuk dikupas.

Lebih lanjut YM. Dr. H. Abdul Manaf mengingatkan kembali tentang kaidah-kaidah yang berkaitan dengan akta atau surat dalam hukum acara. Beliau menerangkan tentang bukti pertama diantaranya surat, dimana surat dibagi menjadi dua ada akta dan non akta, untuk akta ada akta otentik dan akta dibawah tangan sedangkan persyaratan dan ciri-cirinya terkait hal tersebut beliau menyampaikan bahwa sudah diatur dalam kaidah hukum acara. “pahami apa itu akta otentik dan akta dibawah tangan, dan apa saja syarat-syaratnya,” tandas beliau.

Dalam kesempatan yang sama YM. Dr. H. Abdul Manaf mengingatkan kepada para peserta Bimtek untuk mempedomani syarat formil dan syarat materiil suatu alat bukti. Alat bukti surat baik otentik maupun biasa itu mempunyai syarat formil dan materiil untuk suatu perkara.

Diakhir kegiatan Bimbingan Teknis tersebut, Dirbinganis mengutip kalimat Prof. M. yahya Harahap, S.H., “apa yang dipertimbangkan Hakim harus digambarkan secara tertulis dalam putusannya jangan hanya dalam pemahaman atau hanya dalam kepalanya Hakim, karena masyarakat/pemerhati peradilan tidak akan paham logika berpikir seorang Hakim jika tidak dicantumkan dalam pertimbangan hukumnya secara jelas.” (H2o).

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

pengaduan  Simari  komdanas  sipp  dirput

sikep  abs badilag  lpse  jdih  perpustakaan

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);