header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Di Depan Delegasi Indonesia, Dr. Khalid Beberkan Akselerasi Penanganan Perkara Investasi Dan Niaga Di Peradilan Qatar

Pasca kunjungan ke Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar, delegasi Diklat Indonesia beruntung karena dapat menyambangi Pengadilan Investasi dan Niaga (mahkamah al-istitsmar wa al-tijarah) Qatar yang letaknya tidak terlalu jauh dari gedung Mahkamah Agung (al-Majlis al-A’la li al-Qadha`) Qatar. Kedatangan delegasi Indonesia diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Investasi dan Niaga, Dr. Khalid ibn Ali al-Ubaidili, di ruang pertemuan Pengadilan tersebut dan didampingi oleh beberapa pejabat terkait. 

 kunjungan 1

Delegasi Diklat MA Indonesia berpose dengan Dr. Khalid di gedung Pengadilan Investasi dan Niaga Qatar

Dengan kehangatan dan keramahannya, Dr. Khalid menjelaskan sejarah terbentuk, kewenangan, tupoksi, prosedur pendaftaran dan penanganan perkara, akselerasi penangan perkara serta progres statistik perkara yang digawangi oleh Pengadilan tersebut. 

Dari penjabaran Dr. Khalid, diketahui bahwa Pengadilan Investasi dan Niaga (mahkamah al-istitsmar wa al-tijarah) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021, di mana pengadilan ini memiliki kewenangan yang lebih luas dibanding Pengadilan Niaga yang ada di Indonesia. 

“Pengadilan ini ditugaskan mengadili perkara antara lain terkait sengketa akad-akad dagang dan komersial, sengketa bisnis, sengketa antara korporasi, pemegang saham, sengketa permodalan, sengketa investasi asing dalam kegiatan ekonomi di Qatar, sengketa perbankan, pasar modal, asuransi, kepailitan, sengketa e-commerce (al-tijarah al-iliktiruniyyah), serta sengketa bisnis antara sektor swasta dan pemerintah”. Jelas Dr. Khalid.

Yang menakjubkan, bahwa ke rata-rata penanganan perkara di  pengadilan ini hanya memakan waktu sekitar 2 bulan saja, terutama untuk perkara-perkara yang nilainya di bawah 10 juta Riyal Qatar yang dinilai sebagai perkara sederhana (al-qadhaya al-musta’jalah).

“Prosedur pendaftaran dan penanganan semua perkara perdata investasi dan niaga baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding dilakukan secara elektronik (e-court) tanpa terkecuali. Semua dokumen pendaftaran, gugatan, jawaban, replik, duplik dan pembuktian harus diunggah dalam aplikasi e-court, kemudian dipelajari dan ditelaah oleh tim pemilah, setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan baru diserahkan kepada Hakim/Majelis Hakim untuk diperiksa dan dijatuhkan putusannya.” Terangnya dengan penuh antusias dan runut.

Kunjungan diakhiri dengan saling tukar cindera mata antara Delegasi Diklat Peradilan Indonesia dengan Pengadilan Investasi dan Niaga dan foto bersama.

kunjungan 2

Dirbinganis Badilag MA terima indera mata di Ketua Pengadilan Investasi dan Niaga Qatar

Kegiatan hari pertama Delegasi Indonesia diakhiri dengan jamuan makan siang oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung  Negara Qatar yang didampingi Sekretaris Jenderal, Ketua Pengadilan Investasi dan Niaga, dan pejabat lainnya di Yasmine Palace Restaurant, Doha. (Admin Badilag - Jm, Arm)

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

pengaduan  Simari  komdanas  sipp  dirput

sikep  abs badilag  lpse  jdih  perpustakaan

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);