header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Ditjen Badilag Laksanakan Rapat Koordinasi Kesyariahan dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama 

koordinasi 1

Jakarta, Subdit syariah - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menggelar rapat koordinasi kesyariahan dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama di Badilag, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,Kamis (14/3/24)

Rapat tersebut membahas dinamika pelaksanaan sidang Isbat Kesaksian Rukyatul Hilal oleh Pengadilan Agama dan rencana kerja sama dalam bidang hisab rukyat termasuk kewenangan dan batasan-batasan dalam persidangan isbat kesaksian rukyat hilal.

Pada kesempatan pertama, Kepala Subdit Syariah, Badilag, Daud Al Wadud, menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi berupa dinamika pelaksanaan sidang isbat kesaksian rukyatul hilal di daerah tentang yurisdiksi, jumlah dan lokasi pengamatan hilal, biaya persidangan dan kemungkinan pelaksanaan sidang isbat secara online.

Rapat tersebut juga membahas rencana kerja sama penyusunan petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanaan sidang isbat kesaksian rukyat hilal.Direktur Urais dan Binsyar, Adib mengatakan, kerja sama ini penting dilakukan agar koordinasi terkait layanan sidang isbat/rukyatul hilal, arah kiblat, dan lainnya bisa dituangkan dalam penyusunan petunjuk teknis.

“Kerja sama antara Kemenag dan Badilag terkait sidang isbat ini adalah hal mutlak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, serta harus kita wujudkan dalam bentuk penyamaan prosedur Juknis,” papar Adib.Menurut Adib, banyak hal yang perlu dituangkan di Juknis, misalnya bagaimana proses sidang isbat kesaksian rukyatul hilal, sidang secara virtual untuk menjangkau para hakim di berbagai lokasi.“Kemudian kita perlu memperhatikan voluntir masyarakat dari Ormas Islam terkait rukyatul hilal jika tidak mendaftarkan kepada Kemenag, hal ini harus dijelaskan pada Juknis. Karenanya, Juknis pelaksanaan ini harus disosialisasikan kepada para pelaku rukyatul hilal,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Direktur Pembinaan Teknis Peradilan Agama, Chandra Boy Seroza. Ia mengatakan, pelaksanaan proses isbat rukyatul hilal memerlukan Juknis yang dibuat bersama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Agama sebagai pedoman bagi Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah dan Kementrian Agama dalam pelaksanaannya.“Isbat rukyatul hilal ini merupakan agenda resmi setiap tahunnya, ada beberapa dasar hukum terkait pelaksanaannya,” paparnya.

Pertama, lanjutnya, Undang-Undang Pasal 52A No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang PA yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama memberikan Isbat Kesaksian Rukyat Hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

Kedua, SEMA No 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, Huruf C Angka 5 huruf c.

Ketiga, Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

IMG-20240315-WA0003

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Hisab Rukyat dan Syariah, Kemenag, Ismail Fahmi berkomitmen menindaklanjuti pertemuan tersebut untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Mahkamah Agung pekan depan.“Pertemuan ini memperkuat eksistensi sidang isbat. Kami akan bahas secara detail minggu depan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Mahkamah Agung,” pungkasnya. (admin badilag)

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

pengaduan  Simari  komdanas  sipp  dirput

sikep  abs badilag  lpse  jdih  perpustakaan

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);