P E N G U M U M A N
NOMOR : 68/WKPA.18-A10/HM.00/XI/2024
Tentang
PENGADAAN LEMBAGA PENYEDIA JASA BANTUAN HUKUM PADA
POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN AGAMA TUTUYAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tutuyan Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Lembaga Penyedia Jasa Hukum Pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Tutuyan tanggal 25 Nopember 2024 dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tutuyan Tahun 2025 akan melaksanakan seleksi calon penyedia jasa bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Tutuyan Tahun Anggaran 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Paket Pekerjaan
Pekerjaan : Pengadaan Lembaga Penyedia Jasa Pemberi Bantuan Hukum pada Posbakum Pengadilan Agama Tutuyan
Lokasi Pekerjaan : Pengadilan Agama Tutuyan
Alamat : Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Sumber Dana : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tutuyan Tahun 2025 Nomor
B. Kriteria Calon Penyedia Jasa Bantuan Hukum
1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari organisasi profesi advokat/ Perguruan Tinggi/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2. Berbentuk badan hukum
3. Memiliki struktur kepengurusan/organisasi yang jelas
4. Memiliki kantor dan alamat yang jelas (diutamakan beralamat di wilayah hukum Pengadilan Agama Tutuyan)
5. Memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dibuktikan dengan putusan/penetapan pengadilan
6. Memiliki minimal 1 (satu) advokat dibuktikan dengan Kartu Identitas Keanggotaan Advokat
7. Memiliki minimal 2 (dua) orang staff/anggota yang bergelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penugasan.
8. Memiliki NPWP
9. Memiliki rekening atas nama lembaga bantuan hukum (LBH) dibuktikan dengan fotokopi buku rekening bank;
10. Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan Pengadilan Agama Tutuyan
C. Persyaratan
1. Peserta wajib membuat surat lamaran sebagai calon penyedia jasa bantuan hukum yang ditujukan kepada “Tim Seleksi Penerimaan Calon Penyedia Jasa Bantuan Hukum Pengadilan Agama Tutuyan”
2. Surat lamaran dilampiri:
a. Fotokopi akta pendirian /atau perubahannya;
b. Fotokopi pengesahan sebagai lembaga yang berbadan hukum yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
c. Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku
d. Fotokopi kartu Advokat yang masih berlaku
e. Fotokopi Struktur organisasi
f. Fotokopi NPWP dan Rekening Bank
g. Foto Kantor LBH terkini
h. Surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas
D. Waktu dan Tempat Pendaftaran
1. Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran mulai hari Selasa, 26 Nopember 2024 sampai dengan Rabu, 11 Desember 2024 Pukul 08.00–16.00 WITA
2. Berkas Lamaran diantar langsung melalui bagian Resepsionis Pengadilan Agama Tutuyan di Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
E. Proses Seleksi
1. Seleksi administrasi
- Pelaksanaan seleksi administrasi akan dilaksanakan pada Tanggal 26 Nopember 2024 - 11 Desember 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi pada Tanggal 13 Desember 2024
- Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi akan dianggap gugur.
- Terhadap berkas terdaftar yang dinyatakan gugur/tidak lulus tidak dikembalikan dan menjadi milik Pengadilan Agama Tutuyan.
2. Seleksi Wawancara/Kompetensi
- Pelaksanaan seleksi wawancara/kompetensi dilaksanakan pada Tanggal 17 Desember 2024 di Kantor Pengadilan Agama Tutuyan.
- Peserta (LBH) membawa asli berkas yang telah diajukan
- Masing-masing Peserta (LBH) terdiri dari minimal 1 (satu) Advokat dan 2 (dua) orang stafnya.
F. Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman Hasil seleksi penyedia jasa bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Tutuyan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 melalui papan pengumuman, website, media sosial resmi Pengadilan Agama Tutuyan.
G. Penandatanganan Kontrak
Penyedia jasa bantuan hukum yang dinyatakan lulus akan dilaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja dan Pakta Integritas pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 di Kantor Pengadilan Agama Tutuyan.





