Implementasi Penggunaan E-Court
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3061/DJA/HM.00/VI/2019, tanggal 17 Juni 2019, perihal "Implementasi Penggunaan E-Court".
Yang ditujukan kepada Yth. 1. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama. 2. Ketua Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama. Seluruh Indonesia
Untuk mendownload surat klik link dibawah ini :
Implementasi Penggunaan E-Court





