header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

 

P E N G U M U M A N

NOMOR : 49/PAN.PA.W18-A10/HM1/V/2025

 

Bagi para Pemohon/Penggugat yang perkaranya sudah putus dan sisa uang panjar biaya perkaranya belum diambil (sebagaimana daftar di bawah ini) maka supaya segera diambil di kasir Pengadilan Agama Tutuyan, dan bilamana tidak diambil sampai dengan batas waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman pertama, maka uang tersebut akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

No

Nomor Perkara

Alamat

Saldo

Tgl. Putus

Tgl. Pengumuman Pertama

Ket

1

165/Pdt.G/2024/PA.Tty

Motongkad

420.000

07/01/2025

09/01/2025

2

1/Pdt.G/2025/PA.Tty

Buyat Barat

442.000

24/03/2025

26/03/2025

3

32/Pdt.G/2025/PA.Tty

Buyat 1

428.000

21/03/2025

23/03/2025

4

36/Pdt.G/2024/PA.Tty

Buyat Barat

415.000

06/05/2025

08/05/2025

Dasar Hukum: PP No.5 Tahun 2019

Pengumuman ini sebagai pemberitahuan secara resmi kepada para pihak yang diterbitkan secara berkala dan disebarluaskan melalui media resmi Pengadilan Agama Tutuyan.

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

pengaduan  Simari  komdanas  sipp  dirput

sikep  abs badilag  lpse  jdih  perpustakaan

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);