Pemberitahuan Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung Dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori Ke Luar Negeri.
Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor:1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021 perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri.
Yang ditujukan kepada Yth:
1. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding
2. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
3. Ketua Pengadilan Pajak.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:





