
PA Tutuyan Gelar Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Penerapan SMAP
PA-TUTUYAN - Pengadilan Agama Tutuyan menggelar Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Rabu (24/04/2024). Acara tersebut digelar di Ruang Sidang Utama dan diikuti oleh unsur pimpinan, hakim dan aparatur Pengadilan Agama Tutuyan.
Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, Ahmad Edi Purwanto, S.H.I mengatakan adanya deklarasi penerapan SMAP tidak hanya seremonial, namun bentuk komitmen Pengadilan Agama Tutuyan menjaga integritas. “Mari kita jaga marwah Pengadilan Agama Tutuyan, mulai dari diri kita, bentengi diri dari praktek yang tidak baik, seperti korupsi, suap maupun pungutan liar. Hari ini kita juga bersama - sama berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat” jelas Ketua.

Ketua menambahkan dengan adanya deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama, Pengadilan Agama Tutuyan siap jika ditunjuk oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI menjadi satuan kerja pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Deklarasi dan komitmen bersama merupakan langkah awal, selanjutnya kita akan teruskan ke Pengadilan Tinggi Agama Manado dan bersurat ke Badan Pengawasan. Dengan adanya deklarasi artinya kita telah siap jika nantinya ditunjuk sebagai salah satu satuan kerja yang dinilai layak sebagai pelaksana SMAP oleh Badan Pengawas. Selain itu Penerapan SMAP merupakan salah satu program prioritas Ditjen Badilag,” pungkasnya.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bertujuan untuk memberikan pemastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi. SMAP dikembangkan bersadarkan Pedoman SNI ISO 37001:2016 yang mana mencakup empat tahapan proses yaitu Perencanaan (Plan), Pelaksanaan (Do), Evaluasi (Check) Serta Tindak Lanjut (Act) yang masing-masih tahapan memiliki kriteria pelaksanaan sehingga mendukung agar terwujudnya Penerapan SMAP di Pengadilan antara lain : (1) Mencegah Praktik Penyuapan (Prevent), (2) Mendeteksi ada atau tidaknya penyuapan di Pengadilan (Detect), dan (3) Merespon terhadap kejadian penyuapan di pengadilan (Response).





