header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

 

SMAP PA TUTUYAN

PA Tutuyan Gelar Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Penerapan SMAP

PA-TUTUYAN - Pengadilan Agama Tutuyan menggelar Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Rabu (24/04/2024). Acara tersebut digelar di Ruang Sidang Utama dan diikuti oleh unsur pimpinan, hakim dan aparatur Pengadilan Agama Tutuyan.

Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, Ahmad Edi Purwanto, S.H.I mengatakan adanya deklarasi penerapan SMAP tidak hanya seremonial, namun bentuk komitmen Pengadilan Agama Tutuyan menjaga integritas. “Mari kita jaga marwah Pengadilan Agama Tutuyan, mulai dari diri kita, bentengi diri dari praktek yang tidak baik, seperti korupsi, suap maupun pungutan liar. Hari ini kita juga bersama - sama berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat” jelas Ketua.

SMAP ttd

Ketua menambahkan dengan adanya deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama, Pengadilan Agama Tutuyan siap jika ditunjuk oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI menjadi satuan kerja pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Deklarasi dan komitmen bersama merupakan langkah awal, selanjutnya kita akan teruskan ke Pengadilan Tinggi Agama Manado dan bersurat ke Badan Pengawasan. Dengan adanya deklarasi artinya kita telah siap jika nantinya ditunjuk sebagai salah satu satuan kerja yang dinilai layak sebagai pelaksana SMAP oleh Badan Pengawas. Selain itu Penerapan SMAP merupakan salah satu program prioritas Ditjen Badilag,” pungkasnya.

SMAP ketua

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bertujuan untuk memberikan pemastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi. SMAP dikembangkan bersadarkan Pedoman SNI ISO 37001:2016 yang mana mencakup empat tahapan proses yaitu Perencanaan (Plan), Pelaksanaan (Do), Evaluasi (Check) Serta Tindak Lanjut (Act) yang masing-masih tahapan memiliki kriteria pelaksanaan sehingga mendukung agar terwujudnya Penerapan SMAP di Pengadilan antara lain : (1) Mencegah Praktik Penyuapan (Prevent), (2) Mendeteksi ada atau tidaknya penyuapan di Pengadilan (Detect), dan (3) Merespon terhadap kejadian penyuapan di pengadilan (Response).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);