Pengadilan Agama Tutuyan lakukan Sosialisasi Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi

Tutuyan, 9 Juli 2025 – Pengadilan Agama Tutuyan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Tutuyan, Ahmad Edi Purwanto, S.H.I. dan dihadiri oleh seluruh aparatur peradilan di lingkungan PA Tutuyan, mulai dari Wakik Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, hingga tenaga PPNPN.
Dalam penyampaiannya, Ketua PA Tutuyan menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.
“Gratifikasi bukan hanya soal pemberian. Ini soal integritas dan tanggung jawab kita sebagai aparatur Mahkamah Agung. Melalui SK ini, kita memiliki pedoman teknis yang jelas. Mari kita jalankan bersama dengan penuh kesadaran,” ujar beliau.
Sosialisasi ini mencakup pemaparan tentang:
-
Definisi dan bentuk-bentuk gratifikasi;
-
Mekanisme pelaporan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG);
-
Peran dan fungsi UPG di satuan kerja;
-
Prosedur pelaporan ke KPK;
-
Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai PA Tutuyan semakin memahami pentingnya menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. Selain itu, Ketua juga menghimbau kepada Tim UPG Tingkat III (UPG PA Tutuyan) untuk lebih memahami tugas dan fungsinya dalam penatakelolaan gratifikasi di Pengadilan Agama Tutuyan;
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, yang memperkuat komitmen bersama untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui budaya kerja yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.





