Pengadilan Agama Tutuyan Ikut Andil Wujudkan Kabupaten Boltim Layak Anak
PA-TUTUYAN.GO.ID - Pengadilan Agama Tutuyan menghadiri undangan rapat koordinasi Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam mewujudkan Kabupaten / Kota Layak Anak. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Pemda Boltim, Ir. Sonny Warokka, PhD. di Ruang Rapat Sekretaris, Senin (6/6). Beliau mengatakan ada 5 klaster atau indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. “Ada 5 klaster yaitu hak sipil dan kebebasan; hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus,” jelas beliau.
Beliau juga meminta untuk seluruh dinas dan instansi untuk berkerja sama dan dukungannya mewujudkan Boltim Layak Anak, tambahnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Tutuyan, Abdul Munir Makka, S.H.I mewakili Ketua Pengadilan mengatakan Pengadilan Tutuyan masuk dalam klaster hak lingkungan keluarga dan alternatif.
“Pengadilan Agama Tutuyan salah satu sumber data dari 5 klaster tersebut, yakni terkait persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 (delapan belas) tahun masuk dalam klaster hak lingkungan keluarga dan alternatif,” jelas beliau saat mengikuti rapat tersebut.
Tambahnya, ada formulir pertanyaan yang harus dipenuhi , kami akan menyampaikan hal tersebut pada pimpinan.
Pada rapat sebelumnya (14/12/2021) yang digelar di Ruang Rapat BPK Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim, Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, Hizbuddin Maddatuang, SH, MH pernah menyampaikan jumlah presentase perkara dispensasi perkawinan di Kabupaten Boltim dari tahun 2020 ke 2021 mengalami penurunan. Namun, Dispensasi kawin menjadi Perkara Perkawinan Bidang Non Perceraian urutan pertama di Pengadilan Agama Tutuyan.
“Kebanyakan penyebab perkara dispensasi adalah kondisi mendesak, yaitu hamil diluar nikah atau biasa dikenal Married by Accident (MBA),” ujar beliau pada Rapat Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Boltim
“Pengadilan Agama merupakan jalan terakhir dalam upaya pencegahan pernikahan dini, karena kondisinya mendesak, dapat berpotensi memunculkan stigma negatif kepada anak ketika lahir,” jelas beliau.
Ketua juga menyampaikan arahan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Makamah Agung Republik Indoensia tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan anak pasca perceraian sesuai Surat Edaran No. 1669/DJA/HK.00/5/202 pada rapat tersebut.
Dokumentasi :
Tautan berita lainnya : https://pa-tutuyan.go.id/main/berita-pa-tutuyan/1157-wujudkan-boltim-layak-anak-pa-tutuyan-sampaikan-se-badilag-tentang-jaminan-perlindungan-perempuan-anak-pasca-perceraian